Kamis, 07 Juni 2018

Pancasila sebagai Religiusitas Nusantara

Pancasila Sebagai Religiusitas Nusantara

Pidato Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 mengatakan bahwa:
Pancasila adalah filsafat, fundamen, atau phitosophische groundslag sebagai dasar atau fundamen kehidupan berbangsa dan bernegara, pancasila mengandung pemikiran yang mendasar tentang kehidupan kenegaraan yang ideal atau diidam-idamkan.
Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun1945, melainkan telah melalui proses yang panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangkan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila yang merupakan pandangan hidup hang berakar dalam kepribadian bangsa merupakan cerminan dan jiwa bangsa Indonesia. (kaelan, 2008)
Sebelum proklamasi kemerdekaan, unsur-unsur yang terdapat dalam pancasila telah diamalkan dalam adat istiadat kebudayaan dan agama-agama yang ada di nusantara. Dan setelah Indonesia merdeka, unsur-unsur tersebut dimasukkan ke dalam kedudukan yang baru sebagai asas kenegaraan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tergolong nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai materi dan nilai vital.  Hal ini terlihat dalam penyusunan sila-sila “ketuhanan yang maha esa” sampai dengan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sebagai suatu sistem nilai, pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilsi-nilai tersebut harus dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis untuk menjadi norma-norma yang jelas dan suatu pedoman, baik norma hukum maupun norma moral. Norma moral tercermin dalam tingkah laku manusianya, baik secara individu, kelompok maupun satu bangsa. Tingkah laku yang dapat diukur dari sudut baik/buruk, sopan/tidak sopan, susila/tidak susila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TES EPPS

BAB I PENDAHULUAN   1. Latar Belakang Tes Potensi Akademik adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang di ...