Pancasila Sebagai Religiusitas Nusantara
Pidato Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 juni
1945 mengatakan bahwa:
Pancasila adalah filsafat, fundamen, atau phitosophische
groundslag sebagai dasar atau fundamen kehidupan berbangsa dan bernegara,
pancasila mengandung pemikiran yang mendasar tentang kehidupan kenegaraan yang
ideal atau diidam-idamkan.
Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun1945,
melainkan telah melalui proses yang panjang dan dimatangkan oleh sejarah
perjuangkan bangsa Indonesia sendiri. Pancasila yang merupakan pandangan hidup
hang berakar dalam kepribadian bangsa merupakan cerminan dan jiwa bangsa
Indonesia. (kaelan, 2008)
Sebelum proklamasi kemerdekaan, unsur-unsur yang terdapat
dalam pancasila telah diamalkan dalam adat istiadat kebudayaan dan agama-agama
yang ada di nusantara. Dan setelah Indonesia merdeka, unsur-unsur tersebut
dimasukkan ke dalam kedudukan yang baru sebagai asas kenegaraan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tergolong
nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai materi dan
nilai vital. Hal ini terlihat dalam
penyusunan sila-sila “ketuhanan yang maha esa” sampai dengan “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sebagai suatu sistem nilai, pancasila memberikan
dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam
kehidupan individu, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilsi-nilai
tersebut harus dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praktis untuk menjadi
norma-norma yang jelas dan suatu pedoman, baik norma hukum maupun norma moral.
Norma moral tercermin dalam tingkah laku manusianya, baik secara individu,
kelompok maupun satu bangsa. Tingkah laku yang dapat diukur dari sudut
baik/buruk, sopan/tidak sopan, susila/tidak susila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar