Kamis, 07 Juni 2018

Pendidikan Pancasila



                                                                PENDAHULUAN                 
A.LATAR BELAKANG
            Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta sebagai landasan yang mengatur struktur ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensi nya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninjau dan memahami penafsiran, kedudukan dan peranan pancasila, pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajibanwarga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
B.RUMUSAN MASALAH
1.      Mengatuhui Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 dengan  pancasila
2.      Mengatahui Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
3.      Mengetahui Bagaimana Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 1945
                                          PEMBAHASAN
A.Hubungan antara pembukaan UUD  1945 dengan Pancasila.
Pada alenia keempat pembukaan uud 1945 terdapat lima sila pancasila. Pancasila di dalam pembukaan uud 1945 ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasaf negara pada hakikatnya mengandung pengertian sebagai sumber dari segala sumber hukum. Penempatan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan pembukaan uud 1945 alenia keempat yang menyatakan segala aspek penyelenggaraan negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hubungan antara pembukaan uud 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik seperti terlihat berikut ini;
1.hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila secara formal didalam pembukaan uud 1945, maka pencasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata hukum bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas-asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1.      Rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik indonesia adalah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.      Bahwa pembukaan UUD 1945,berdasarkan pengertian ilmiah,merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan terib terhadap hukum indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a)      Sebagai dasarnya ,karna pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor faktor mutlak bagi adanya tertib hukum indonesia
b)      Memasukan dirinya di dalm tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.      bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 dan berfungsi,selain sebagai muqodimah dari UUD 1945dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan,juga berkedudukan sebagai suatu yang berekstiseni sendiri,yang hakikat kedudukan hukumnyaberbeda dengan pasal pasalnya karna pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh (pasal pasal ) UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
4.      Bahwa pancasila dengan demikian dpat di  simpulkan mempunyi hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamenta,yang menjelmakan dirinya sebagi dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yamg di proklamirkan pada tanggal 17 agustus  1945
5.      Bahwa pancasila sebagi inti pembukaan UUD 1945 dengan demikian mepunyai kedudukan yang kuat,tetap,dan tidak dapat di ubah pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagi subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dlam pembukaan sehingga baik rumusan maupun yurisdiksi nya sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945.
B.Hubungan antara pembukaaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana dadri UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak teertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Maka dapatlah kesimpulan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mempunya fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara daan undang-undang dasar merupakan satu kesatuan, walaupun dapat
            Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari Pancasila yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan warga Negara Indonesia.  
            Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut    :
1.    Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, dan III pembukaan).
2.   Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV pembukaan )
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut     :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut          :
a.  UUD ditentukan ada
b.  Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara     yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek  penyelenggaraan negara.
c.   Negara Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d.   Ditetapkannya dasar kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ).
C.Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
C. Hubungan pembukaan UD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945
            Sebagaimana yang pernah ditentukan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa pwmbukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan proklamasi 17 agustus 1945, oleh karena itu antara pembukaan dengan proklamasi tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alanioa ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah pisahkan.
2.      Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersamaan dengan ditetapkannya UUD, Presidan dan Wakil Presiden merupakan rrealisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3.      Pembukaan UUD pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan, yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhuryang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk indonesia yang merdeka, bersatu, berdaukat adil dan makmur dengan berdasar asas kerohanian pancasila.
Berdasar sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamaasi adalah sebagai berikut:
Pertama,memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa iindonesia berjuang terus menerus sampai bangsa indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (bagian pertama dan kedua pembukaan).
Kedua,mmberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa indonesia, yang tidak sesuai dengan peri keadilan dan peri kemanusiaan. Bahwa perjuangan bangsa indonesia itu telah diridhoi oleh tuhan yang maha kuasa Dn kemudian bangsa indonesia memproklamirkan kemerdekaannya (bagian ketiga pembukaan).
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap diaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, di susun dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yeng berkedaulatan rekyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (bagian keempat pembukaan UUD 1945).

                                                               PENUTUP
                                                            KESIMPULAN

Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal ogbanis maupun bersifat timbal  balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
PROF.DR.KAELAN.M.S,2016,pendidikapancasila,Yogyakarta, paradigma
Drs.AliAmran,S.H.M.H,Pendidikanpancasiladiperguruantinggi.JakartaPT   RajaGrafindo Persada.
http://nanatfatullah.blogspot.co.id/2014/12/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945.html






                                                                                                                                                        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TES EPPS

BAB I PENDAHULUAN   1. Latar Belakang Tes Potensi Akademik adalah sebuah tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan seseorang di ...