PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Pancasila merupakan sumber nilai
dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta sebagai
landasan yang mengatur struktur ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum
di negara Republik Indonesia. Konsekuensi nya seluruh peraturan
perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam membahas negara dan ketatanegaraan
Indonesia mengharuskan kita meninjau dan memahami penafsiran, kedudukan dan
peranan pancasila, pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara
Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas
hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian
kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajibanwarga negara,
keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan
yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan
Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
B.RUMUSAN
MASALAH
1. Mengatuhui Bagaimana hubungan pembukaan UUD
1945 dengan pancasila
2. Mengatahui Bagaimana hubungan pembukaan UUD
1945 dengan batang tubuh UUD 1945
3.
Mengetahui
Bagaimana Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi
1945
PEMBAHASAN
A.Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila.
Pada alenia keempat pembukaan uud
1945 terdapat lima sila pancasila. Pancasila di dalam pembukaan uud 1945
ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasaf negara pada hakikatnya
mengandung pengertian sebagai sumber dari segala sumber hukum. Penempatan
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan
pembukaan uud 1945 alenia keempat yang menyatakan segala aspek penyelenggaraan
negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Hubungan antara pembukaan uud 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik
seperti terlihat berikut ini;
1.hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya pancasila
secara formal didalam pembukaan uud 1945, maka pencasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata hukum bernegara tidak
hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas-asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam pancasila.
Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya pancasila secara formal dapat di simpulkan sebagai berikut:
1.
Rumusan
pancasila sebagai Dasar Negara Republik indonesia adalah yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.
Bahwa pembukaan
UUD 1945,berdasarkan pengertian ilmiah,merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
dan terib terhadap hukum indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a)
Sebagai dasarnya
,karna pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor faktor mutlak bagi
adanya tertib hukum indonesia
b)
Memasukan
dirinya di dalm tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3.
bahwa dengan
demikian pembukaan UUD 1945 dan berfungsi,selain sebagai muqodimah dari UUD
1945dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan,juga berkedudukan sebagai suatu
yang berekstiseni sendiri,yang hakikat kedudukan hukumnyaberbeda dengan pasal
pasalnya karna pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh (pasal pasal ) UUD 1945,bahkan sebagai sumbernya.
4.
Bahwa pancasila
dengan demikian dpat di simpulkan
mempunyi hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang
fundamenta,yang menjelmakan dirinya sebagi dasar kelangsungan hidup Negara
Republik Indonesia yamg di proklamirkan pada tanggal 17 agustus 1945
5.
Bahwa pancasila
sebagi inti pembukaan UUD 1945 dengan demikian mepunyai kedudukan yang
kuat,tetap,dan tidak dapat di ubah pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagi subtansi esensial dari pembukaan
dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dlam pembukaan sehingga baik rumusan
maupun yurisdiksi nya sebagai dasar negara adalah sebagaimana yang terdapat
dalam UUD 1945.
B.Hubungan
antara pembukaaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sistem tertib hukum
indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana
dadri UUD negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai
hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak teertulis. Selanjutnya pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Maka dapatlah kesimpulan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pembukaan UUD 1945 mempunya fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal
organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan
kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar
filsafat negara daan undang-undang dasar merupakan satu kesatuan, walaupun
dapat
Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari
rangkaian pasal-pasal merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945, yang tidak lain adalah pokok pikiran :
PersatuanIndonesia, Keadilan social, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan/perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib
adalah pancaran dari Pancasila yang telah mampu memberikan semangat dan
terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) pada hakikatnya
merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta
semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh
setiap insan warga Negara Indonesia.
Rangkaian isi, arti makna yang
terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan
adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara
Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut :
1. Rangkaian
peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan
rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia
(alinea I, II, dan III pembukaan).
2. Yang merupakan ekspresi
dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alinea IV
pembukaan )
Perbedaan pengertian
serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian
yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat
pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing
bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai
berikut :
1. Bagian pertama, kedua, ketiga
pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD
1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan Batang Tubuh UUD
1945, yang mencakup beberapa segi sebagai
berikut :
a. UUD ditentukan ada
b. Yang diatur dalam UUD,
adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi
berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia
ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar
kerokhanian negara ( dasar filsafat pancasila )
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka
dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945
alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan sebenarnya
hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari pembukaan dalam
arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penjelasan resmi
pembukaan dalam berita republik Indonesia tahun II, no. 7, yang hampir
keseluruhannya mengenai bagian keempat pembukaan UUD 1945. ( Pidato Prof. Mr.
Dr. Soepomo tanggal 15 juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia ).
C.Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama UUD
1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No, 7, ditetapkan
oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. inti dari pembukaan UUD 1945, pada
hakikatnya terdapat pada alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan
pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea
IV.
Oleh karena itu justru dalam pembukaan
itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia.
C. Hubungan
pembukaan UD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945
Sebagaimana yang pernah ditentukan
dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa pwmbukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan
dengan proklamasi 17 agustus 1945, oleh karena itu antara pembukaan dengan
proklamasi tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara proklamasi dengan
pembukaan UUD tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alanioa
ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan
suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah pisahkan.
2. Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersamaan
dengan ditetapkannya UUD, Presidan dan Wakil Presiden merupakan rrealisasi
tindak lanjut dari proklamasi.
3. Pembukaan UUD pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan
kemerdekaan, yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhuryang menjadi
semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaukat adil dan makmur dengan berdasar asas kerohanian
pancasila.
Berdasar sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan
proklamasi 17 agustus 1945, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamaasi
adalah sebagai berikut:
Pertama,memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal 17
agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan
kemerdekaan, dan demi inilah maka bangsa iindonesia berjuang terus menerus
sampai bangsa indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (bagian pertama dan
kedua pembukaan).
Kedua,mmberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 agustus 1945,
yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan
hak moral itu adalah sebagai gugatan di hadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap
adanya penjajahan atas bangsa indonesia, yang tidak sesuai dengan peri keadilan
dan peri kemanusiaan. Bahwa perjuangan bangsa indonesia itu telah diridhoi oleh
tuhan yang maha kuasa Dn kemudian bangsa indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya (bagian ketiga pembukaan).
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap diaksanakannya proklamasi 17 agustus
1945, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui
perjuangan luhur, di susun dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia yeng berkedaulatan
rekyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (bagian keempat pembukaan UUD
1945).
PENUTUP
KESIMPULAN
Sistem
ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan
Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai
dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.Negara Indonesia dan masyrakat
Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak
positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Antara Pembukaan
UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945, Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945,
masing-masing mempunyai hubungan baik itu bersifat kausal ogbanis maupun
bersifat timbal balik karena di dalamnya masing-masing mengandung tujuan
yang sama sesuai yang tertuang di pembukaan UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
PROF.DR.KAELAN.M.S,2016,pendidikapancasila,Yogyakarta,
paradigma
Drs.AliAmran,S.H.M.H,Pendidikanpancasiladiperguruantinggi.JakartaPT
RajaGrafindo Persada.
http://nanatfatullah.blogspot.co.id/2014/12/hubungan-antara-pembukaan-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar