Dinasti Abbasiyah
Pemerintahan
dinasti Abbasiyah (132-656 H 1750-1258). Setelah pemerintahan dinasti umayyah
jatuh, kekuasaan khilafah jatuh ke tangan bani abbas, keturunan bani hasyim
suku quraisy sebagaimana bani umayah juga suku quraisy. Dinasti abbasiyah
didirikan oleh Abu al-Abbas seorang keturunan dari paman nabi Muhammad saw.
Al-Abbas bin Abn al-Muthalib bin Hasyim. Nama lengkapnya Abdullah bin Muhammad
bin Ali bin Abdullah bin Al-abbas bin Abd al-Muthalib. Berdirinya dinasti abbas
ini merupakan hasil perjuangan gerakan politik yang di pimpin oleh Abu al-Abbas
yang dibantu oleh kaum syiah dan orang-orang persi. Gerakan politik ini
berhasil menjatuhkan dinasti umayah di tahun 750 M. Pada tahun ini juga Abu
al-Abbas diangkat sebagai khalifah di Kufah (750-754 M). Tapi pembina
sebenarnya adalah Abu ja’far al-Mansur, khalifah kedua (754-775 M).
Dalam
mempertahankan kekuasaan, sebagaimana bani umayah, dilakukan dengan cara
kekerasan dan intrik-intrik politik. Khalifah-khalifah besar bani abbas yang
membawa dinasti ke puncak kejayaan di bidang ekonomi dan perdagangan, politik,
sosial, militer, ilmu pengetahuan dan kebudayaan adalah Abu Ja’far al-Mansur,
al-Mahdi (775-785 M), Hanin al-Rasyid (785-809 M), Al-Ma’mun (813-833 M),
al-Mu’tasim (833-842 M), al-Watsiq (842-847 M), dan Al-Mutawakkil (847-861).
Dinasti inilah yang membawa dunia islam menjadi pusat kebudayaan dan ilmu
pengetahuan dunia, dan menjadi kekuatan raksasa di dunia belahan timur.
Sistem
dan bentuk pemerintahan, struktur organisasi pemerintahan dan administrasi
pemerintahan dinasti ini pada hakikatnya tidak jauh berbeda dari dinasti
umayah. Namun ada hal-hal baru yang diciptakan oleh bani abbas. Sistem dan
bentuk pemerintahan monarki yang dipelopori oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan
diteruskan oleh dinasti abbasiyah, dan memakai gelar khalifah. Tapi derajatnya
lebih tinggi dari dari gelar khalifah di zaman dinasti umayyah.
Khalifah-khalifah abbasiyah menempatkan did mereka sebagai zhillullah fi
al-ardh (bayangan Allah di bumi). Pernyataan ini diperkuat dengan ucapan Abu
ja’far al-Mansur, “sesungguhnya saya adalah sulthan Allah di bumi-Nya”. Ini
mengandung arti bahwa khlifah memperoleh kekuasaan dan kedaulatan dari Allah,
bukan dari rakyat. Karena khalifah menganggap kekuasaannya ia peroleh atas
kehendak Tuhan dan Tuhan pula yang memberikekuasaan itu kepadanya, maka
kekuasaannya bersifat absolut. Sebab, kekuasaannya ia anggap sebagai penjelmaan
kekuasaan Tuhan sebagai penguasa tunggal alam semesta. Karena itu pula
kekuasaan absolut khalifah-khalifah bani umayyah. Timbulnya interpretasi baru
terhadap kedudukn khalifah di zaman abbasiyah, sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan Prsia. Karena kota Baghdad, pusat pemerintahan dinasti abbasiyah
berada di lingkungan pengaruh persia. Seorang penguasa yang mengklaim bahwa ia memperoleh
kekuasaan dari Tuhan, dalam ilmu politik, disebut teori ketuhanan. Teori ini
menerangkan bahwa kedaulatan berasal dari Tuhan. Penguasa bertahta atas
kehendak Tuhan dan Tuhan pula yang memberi kekuasaan itu kepadanya.
Struktur
organisasi dinasti abbasiyah terdiri dari al-khilafat, al-wizarat, al-kitabat
dan al-hijabat. Lembaga khilafah dijabat oleh seorang khalifah sebagai telah
disebut di atas, dan suksesi khalifah berjalan secara turun-temurun di
lingkungan keluarga dinasti abbasiyah.
Lembaga
al-wizarat (kementerian) dipimpin oleh seorang wazir, seperti menteri zaman
sekarang. Lembaga dan jabatan ini baru dalam sejarah pemerintahan islam yang
diciptakan oleh khalifah Abu Ja’far al-Mansur. Wazir membawahi kepala-kepala
departemen, wazir adalah pembantu dan penasehat utama khalifah, mewakilinya
dalam melaksanakan pemerintahan, mengangkat para pejabat negara atas
persetujuan khalifah. Wazir juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
eksekutif dan pemimpin angkatan militer. Jabatan wazir pertama dipercayakan
oleh Abu Ja’far al-Mansur kepada Khalid bin Barmak, seorang Persia, kemudian
turun-temurun ke anak dan ucu-cucunya, karena itu corak pemerintahan dinasti
ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan persia, sehingga pengaruh kebudayaan
Arab kurang.
Lembaga
al-kitabat terdiri dari beberapa katib(sekretaris). Yang terpenting adalah
katib ar-rasail, katib al-kharaj, katib al-jund, katib al-syurthat, dan katib
al-qadhi. Tugas masing-masing-masing katib ini sama seperti di zaman dinasti
umayah. Lembaga al-hijabat dipimpin oleh al-hajib. Tugasnya sebagaimana pada
pemerintahan dinasti umayah. Pejabat al-hajib sebagai kepala rumah tangga
istana dan pengawal khalifah berperan mengatur siapa saja yang ingin bertemu
dengan khalifah. Tapi di zaman abbasiyah birokrasinya diperketat. Hanya rakyat
atau pejabat yang punya urusan benar-benar amat penting yang boleh bertemu
langsung dengan khalifah. Itu pun dengan penjagaan ketat. Sebab khalifah telah
mendelegasikan tugas dan urusan pemerintahan kepada wazir untuk menyelesaikan
setiap masalah. Karena itu khalifah terkurung di dalam istana.
Lembaga
lain adalah al-nizham al-mazhalim, yaitu lembaga yang bertugas memberi
penerangan dan pembinaan hukum, menegakkan ketertiban hukum baik di lingkungan
pemerintahan maupun di lingkungan masyarakat, dan memutuskan perkara. Lembaga
ini mempunyai tiga macam hakim, al-qadhi, al-muhtasib, dan qadhi al-mazhalim
atau shahib al-mazhalim dengan tugas yang berbeda.qadhi bertugas memberi
penerangan dan pembinaan hukum, menyelesaikan perkara sengketa, perselisihan
dan masalah wakaf.
Adapun
pejabat al-muhtasib bertugas mengawas hukum, mengatur ketertiban umum,
menyelesaikan masalah-masalah kriminal yang perlu penanganan segera.
Al-muhtasib juga bertugas menegakkan amar makruf dan nahi munkar, mengawasi
ketertiban pasar, mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak tetangga, menghukum
orang yang mempermainkan hukum syariat.
Sedangkan
qadhi al-mazhalim bertugas menyelesaikan perkara yang tidak dapat diputuskan
oleh qadhi dan muhtasib, meninjau kembali keputusan-keputusan yang dibuat oleh
dua hakim tersebut, atau menyelesaikan perkara banding. Badan ini memiliki
mahkamat al-mazhalim.
Adapun
sumber-sumber keuangan negara untuk mengii baitul mal terdiri dari al-kharaj
(pajak tanah yang berproduksi), zakat dan infak menurut ketentuan syariat,
jizyat(pajak perlindungan yang ditarik dari warga negara non muslim), usyur
(pungutan terhadap para pedagang asing yang mengimpor barang dagangannya ke
wilayah islam), ghanimat(harta rampasan perang) dan sumber-sumber lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar